Akte notaris No.26/24/01/2007
PONDOK PESANTREN AL .......
Alamat : ......................................................................,
Jepara,. Jawa Tengah 59452 Telp.( .............. ................ )
Nomor : 06/PPD/PPS/AHAF/III/2015 Jepara,
26 Maret 2015
Sifat : Penting
Lampiran : --
Hal : Permohonan Pencairan Dana
Kepada
Yth. Bapak Bupati ...........
Cq Kepala depnaker Di
.......................................
Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor
48 tahun tentang penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten jepara tahun 2015. ( buku 2 lampiran III
dan IV ). bersama ini kami ajukan Permohonan Pencairan dana hibah sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta
rupiah).
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan
persyaratan pencairan belanja hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara nomor 37
Tahun 2011 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan,dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang
tata cara Penganggaran, Pelaksanaan,dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial ( Berita daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 666);
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan
bantuan kami Haturkan
terimakasih.
kepala desa
(DRS PAIMAN ) ( MOH. PAIMIN)
0 komentar:
Post a Comment